urun rembug virtual komunitas konsultan teknik indonesia

Posisi Strategis Konsultan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

 

200522369-001

Isi  dari media cetak dan elektronik  pada beberapa tahun terakhir ini didominasi oleh berbagai berita, ulasan dan  pembahasan yang menyangkut fenomena korupsi di tanah air tercinta ini yang sudah menggurita  masuk ke berbagai bidang kehidupan, mulai dari yang “sudah diduga kuat sejak lama” ataupun ranah baru yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya. Sudah cukup banyak tokoh terhormat yang ternyata oleh pengadilan dapat dibuktikan sebagai koruptor dan dijatuhi hukuman yang menempatkan mereka dalam kehinaan yang memalukan yang bersangkutan dan keluarganya.

Melihat pada keterpurukan bangsa ini dalam bidang ekonomi, sosial, politik, pertahanan, dan lain-lain, memang sudah saatnya seluruh unsur bangsa ini secara konsisten dan kosekuen (istiqomah) berupaya mencegah terjadinya tindak korupsi ini di lingkungan mereka masing-masing. Secara kasat mata sampai saat ini tampak dari kehinaan yang dialami para koruptor yang sudah dijatuhi hukuman diatas,  belum tumbuh efek jera yang kuat. Tampaknya maih ada anggapan bahwa yang tertangkap tersebut semata-mata hanya “karena apes” atau kesialan belaka. Sehingga masih banyak yang terus melakukannya dengan menambah tameng-tameng pengaman, “tabir asap”, dan pencitraan yang mereka anggap dapat membuat mereka tidak akan kelihatan di mata petugas hukum. Ini jelas tindakan kesia-siaan dan sekadar “menunda kekalahan” karena mainstreamnya masyarakat secara menyeluruh memang sudah muak dengan korupsi yang benar-benar menggeragoti keuangan negara selama ini.

Nah, bagaimana peranan konsultan teknik dalam hiruk pikuk pemberantasan korupsi ini ? Coba kita telusuri peranan konsultan dalam berbagai proyek pembangunan yang berlangsung dari dulu sampai saat ini.

Dilihat dari sudut fase penanganan proyek, Konsultan teknik sudah terlibat mulai dari fase studi, identifikasi proyek, perencanaan umum (planning), feasibility study, pembuatan rencana teknis detail, sampai pada pengawasan (supervisi) dan manajemen proyek. Dalam melaksanakan pekerjaan, tugas dan tanggung jawabnya ini konsultan hanya berpatokan pada norma-norma  baku berupa kriteria perencanaan, standard perencanaan, kontrak detail, spesifikasi umum, spesifikasi teknis, serta gambar-gambar perencanaan, Daftar Kuantitas & Biaya (BQ), jadwal kerja, jadwal peralatan, dan jadwal tenaga kerja. Norma-norma ini hanya bisa dirubah dengan mengikuti prosedur yang harus diketahui semua pihak, terutama pemberi tugas (Client). Kontraktor, Pemasok, bahkan Pemberi Tugas sendiri mutlak harus patuh dan tunduk pada norma-norma yang dipegang, digunakan, dan dipedomani oleh Konsultan tersebut.

Peranan penting serta sistim dan prosedur kerja konsultan yang berorientasi pada soliditas dasar-dasar perencanaan proyek, sampai pada upaya pengamanan pelaksanaannya (implementasi) inilah yang membuat para penyandang dana (lending agency) seperti the World Bank, ADB, OECF, JICA, dan lain-lain sejak awal Orde Baru dulu mensyaratkan kehadiran konsultan dalam semua fase penanganan proyek. Pada fase awal itu pula mengingat pengalaman dan kemampuannya yang terbatas, Konsultan Indonesia masih harus didampingi Konsultan asing. Banyak yang bisa dipelajari dari konsultan asing ini, terutama menyangkut tertib, disiplin dan etos kerja, administrarsi, keuangan, dan ketegasan dalam menerapkan semua norma-norma yang harus diikuti semua pihak tersebut.  Semua pihak pada saat itu memahami akan peranan penting Konsultan ini.

Dalam masa kue pembangunan tampak begitu menggiurkan selama masa Orde Baru , perbenturan kepentingan secara logis akan timbul . Disini ada kaum idealis yang menginginkan Konsultan berperan secara semestinya tersebut, tapi tentunya juga ada yang menginginkan sejumlah kelonggaran dan toleransi sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Pihak yang memiliki kekuasaan dapat memaksakan keinginannya dengan berbagai cara. Peluang terjadinya korupsi kemudian menjadi terbuka.

Ada saja tentunya korupsi yang dilakukan oleh pejabat, tapi kerugian negara lainnya dapat pula diakibatkan oleh tidak terpenuhinya sejumlah norma-norma perencanaan dan pelaksanaan diatas, yang mengakibatkan antara lain pendeknya “umur rencana” (design-life) proyek. Secara semberono kemudian iklim, cuaca, dan bencana alam dijadikan sebagai kambing hitam.

Jika terjadi kasus korupsi di sesuatu proyek, penyebab utamanya pada umumnya bukanlah berasal dari Konsultan, Kontraktor, atau Pemasok. Mereka pada hakekatnya dari kontrak yang dimilikinya masing-masing telah memiliki porsi keuntungan yang memadai bagi mereka. Yang tidak memiliki porsi keuntungan adalah para pejabat tertentu,  yang kemudian menjadi lupa dengan tugas pelayanan masyarakatnya. Mereka kemudian menjadi minta dilayani.

Mengingat bahwa pengeluaran untuk proyek pembangunan merupakan mata anggaran yang besar dari tahun ke tahun, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan bertolak dari fungsi, peranan, tugas, dan tanggung jawab Konsultan diatas. Pada hakekatnya mereka secara optimal secara profesional sejak fase yang paling awal sampai fase implementasi akan secara otomatis melakukan pengamanan untuk kepentingan proyek. Inilah posisi strategis Konsultan yang seyogianya dimanfaatkan dalam kerangka dasar penanggulangan korupsi di lingkungan proyek pembangunan.

Apakah hal ini akan dapat dilakukan secara mudah ? Secara mudah tentunya tidak bisa. Mengembalikan Konsultan ke perannya yang benar diatas akan memerlukan sejumlah upaya penataan dan pengaturan kembali. Pengalaman menunjukkan bahwa korupsi sulit untuk dicegah hanya melalui peraturan, ancaman, sumpah, dan surat pernyataan diatas meterai semata. Disini diperlukan upaya yang bersifat sistemik. Andai dia diibaratkan ginjal yang bertugas untuk menyingkirkan kontaminan yang berbahaya bagi tubuh, jadikanlah dia ginjal yang sehat, yang dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada, serta bebas dari intervensi pihak yang (merasa) berkuasa. Bagaimana pula pendapat anda ?


Tagged as: , ,

Comments

  • Mamik R said:

    Dengan merebaknya pemberitaan di mass media (koran , TV, internet, dll) perihal Pejabat yang terjerat kasus korupsi, hal itu belum menunjukkan “gejala sadar” bahwa penyakit korupsi di dunia konstruksi seharusnya terkurangi.

  • Admin said:

    Kalau diamati, pejabat yang terjerat kasus korupsi di dunia konstruksi masih relatif terbatas. Pejabat korup di dunia konstruksi mungkin berfikir bahwa sulitlah untuk menjerat mereka karena pola permainan yang sudah begitu rapi. Tapi bak kata pepatah : sepandai pandai tupai meloncat , satu kali akan jatuh juga. Kalau “pola” permainan sudah diketahui pihak berwenang dan satu dua mulai terjaring, semoga dunia konstruksi mulai dapat dibebaskan dari praktek-praktek yang dilakukan oleh mereka yang menyalah gunakan amanah kekuasaan yang diberikan kepadanya untuk keuntungan pribadinya, dengan melupakan kerugian negara dan bangsa ini atas perbuatan mereka. Semoga…

  • Irwin BR said:

    Korupsi merupakan fenomena universal yang bisa terjadi di berbagai belahan negara. Di negara maju pun prilaku dan praktik korupsi masih dapat ditemukan. Namun, di negara berkembang seperti Indonesia, korupsi terjadi sangat akut karena lemahnya penegakan hukum, terbabatnya good governance, serta keroposnya political will pemerintah.

    Pada akhir dasawarsa 1970-an, Cina dinobatkan sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Namun, dalam waktu sekejap, Cina mampu bangkit dari penyakit korupsi dengan mengamputasi semua sektor yang menyebabkan perilaku menyimpang di kalangan pejabat maupun masyarakat. Berbagai masalah korupsi dibawa ke pengadilan serta divonis dengan hukuman maha berat, mulai pemenjaraan hingga hukuman mati.

    Pengadilan Cina tidak pandang bulu dalam melakukan eksekusi terhadap para pelaku korupsi. Pejabat negara, pegawai pemerintah, elit partai dan semua yang terlibat diadili berdasarkan hukum yang berlaku. Seolah, hakim Bao – sosok hakim keras dalam legenda pengadilan Cina – menjelma dalam setiap persidangan. Sejak saat itulah, perang melawan korupsi terus dikomandangkan.

    Pemimpin Cina, Zhu Rongji, membuat pernyataan yang melegenda di dunia sampai sekarang, bahwa “Kelak di akhir jabatan, sediakan saya sepuluh peti mati. Sembilan peti disiapkan buat koruptor dan satu peti lagi untuk saya jika terbukti melakukan secuil korupsi”. Tak sia-sia, perang melawan korupsi di negeri komunis ini mulai menuai hasil. Para pemimpin mulai berpikir seribu kali untuk melakukan penyimpangan. Buktinya, pada April 1995, Wali Kota Beijing memilih melakukan bunuh diri ketika ketahuan melakukan korupsi daripada diadili dan dieksekusi mati di ‘mahkamah rakyat’.

    Di Indonesia, perang melawan korupsi tidak seperti yang dilakukan pemerintah Cina. Banyak kasus yang mestinya dimeja-hijaukan, justru hanya menjadi tumpukan naskah yang tak bernilai. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) misalnya. Para pejabat yang terendus melakukan korupsi seolah tak tersentuh oleh hukum. Terbangun kesan, pemberantasan korupsi hanya mampu menjangkau ranah maling ayam, bukan bagi para perampok negara.

    Memang, upaya memberantas korupsi bukanlah perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan karena terkait dengan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Pemberantasan korupsi mesti dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas disertai pemerintahan yang kuat dan berani. Sebab itu, perilaku korupsi tidak cukup hanya bermodalkan semangat apalagi sebatas jargon.

    Sejatinya, di usianya yang kian matang, ‘budaya’ korupsi di Indonesia perlahan namun pasti sudah bisa dimusnahkan. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, LSM, lembaga pendidikan, masyarakat dan kita-kita yang bergelut di dunia konsultan teknik (yang kalau boleh kita sebut sebagai juru “DAKWAH NYA BIDANG TEKNIK”) harus bahu membahu menjadikan korupsi sebagai musuh bersama seluruh bangsa. Sebab, korupsi tidak saja menyebabkan negara merugi tapi juga kemiskinan dan pengangguran yang tak terelakkan

  • admin (Author) said:

    Setuju bung Irwin, upaya pemberantasan ini memang harus dimulai dari kelompok kita masing-masing. Ibaratnya wabah tikus sudah masuk ke satu kampung, paling efektif kalau kita mulai memberantasnya dari rumah masing-masing. Dalam hal ini masing-masing rumah mungkin punya taktik, strategi dan metoda pemberantasan yang berbeda-beda. Taktik, strategi, dan metoda apa kira-kira yang dapat dilakukan guna membantu pemberantasan korupsi di dunia konstruksi ; khususnya bagi konsultan ?
    Ada yang punya usul ?

  • Irwin BR said:

    Konsultan teknik harus berani berbuat untuk tidak hanya membuat pemberi tugas (client) menjadi “SENANG” tetapi bertujuan membuat pemberi tugas (client) menjadi “BENAR” sesuai dengan norma-norma perencanaan dan pelaksanaan

  • admin (Author) said:

    Sebenarnya Konsultan “terpaksa” mengikuti sejumlah keinginan Client yang menjurus ke tindak korupsi. Yang ditunggu-tunggu sekarang adalah mulai adanya sinyal tegas dari beberapa Client yang mengindikasikan bahwa mereka benar-benar patuh pada keinginan masyarakat banyak untuk mulai membersihkan bagiannya/instansinya dari budaya korupsi yang sudah komit djadikan musuh bersama secara resmi. Kalau sinyal ini ada, Konsultan yang benar, otomatis akan berpartisipasi secara aktif untuk menyokong tindakan nyata yang ditunggu-tunggu ini.

  • wibisono said:

    Mungkinkah para konsultan teknik secara bersama-sama dgn asosiasi perusahaan konsultan & asoaiasi profesi, tanpa harus menunggu sikap pengguna jasa (terutama pemerintah), secara tegas menolak praktek suap & korupsi dalam setiap pengadaan & pelaksanaan pekerjaan konsultansi yang diselenggarakannya. Bukankah telah ada referensi dari FIDIC yang telah menetapkan Business Integrity Management System yang disyaratkan terintegrasi dalam pengelolaan usaha & penyelenggaraan kontrak jasa konsultansi teknik. Dengan keterlibatan konsultan teknik dalam setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi, sikap tegas diatas akan banyak memberikan konrtibusi pada upaya pemberantasan korupsi.

  • admin (Author) said:

    Kalau menyangkut “mungkin dan tidak mungkinnya”, menurut saya ini seharusnya sangat mungkin, karena trend utamanya sekarang adalah bahwa seluruh rakyat Indonesia ini sudah muak dengan praktek-praktek korupsi ini.
    Para pejabat yang masih ber “business as usual” ini adalah para pejabat bandel yang masih mencoba-coba melakukannya dengan berbagai alasan.
    Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa harus takut ? Zaman khan sudah berubah ?
    Ketakutan yang utama adalah “balas dendam” (masak iya sih ?). Kalau menentang dan ada pejabat yang ditindak, nanti teman-teman sang pejabat akan menyingkirkan si pembuat onar dalam bentuk tidak lagi diundang tender (di black list).
    Apa iya sih ?
    Kita ingin dengar pendapat rekan-rekan yang berada dalam posisi sebagai Client, pengurus Asosiasi, dan Direksi perusahaan menyangkut hal ini.
    Ayo bung, kemukakan pendapatnya secara terbuka. Tegakah anda mewariskan negara penuh tikus ini nanti ke anak cucu anda ?
    Mulailah perbuat sesuatu yang positif.

Trackbacks

There are no trackbacks