” Ini Penyakit, Tidak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini”
Terkait dunia konsultan, koran Kompas 16 Januari 2009 memuat berita penting dan menarik. Diberitakan bahwa Presiden pada pembukaan Musyawarah Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) yang berlangsung di Istana Negara pada hari Kamis 15 Januari 2009 menyatakan bahwa praktek keliru dan melanggar hukum, baik di Pusat maupun di Daerah, akan ditertibkan.
“Yang harus masuk penjara, masukkan penjara. Jangan permisif. Jangan lunak” ujar Presiden. Presiden menyatakan bahwa sumber korupsi dan kolusi yang masih belum banyak tersentuh adalah dalam pengadaan barang dan jasa untuk departemen, kementerian, dan lembaga negara di Pusat dan daerah. Bentuk korupsi yang kerap terjadi adalah penggelembungan anggaran.
“Ini penyakit, tidak ada yang kebal hukum di negara ini” kata Presiden.
Walau baru berupa statement, isinya cukup jelas, keras dan tegas, dan dinyatakan dimuka para anggota INKINDO yang akan bermusyawarah. Presiden mengakui bahwa korupsi jenis ini “memang belum banyak tersentuh”. Dengan ketegasan pernyataan tersebut tampaknya korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa ini akan segera “disentuh”.
Untuk menuju ke suatu sistim pengelolaan pemerintahan yang bersih, cepat atau lambat tindakan tegas mutlak harus diambil guna mencegah meluncurnya negara dan bangsa ini menuju kehinaan sebagai negara terkorup di dunia kelak. Yang harus dicermati adalah bahwa walau korupsi sudah dapat dicegah, tanpa adanya perbaikan dan pembenahan dalam dunia konstruksi secara menyeluruh, hasil yang optimal juga akan sulit untuk dicapai.
Selama ini secara aritmatik penghasilan resmi alias gaji pejabat pemberi tugas seakan jauh lebih rendah dari take home pay seorang profesional Konsultan. Ini merupakan salah satu alasan perlunya “gajah” guna menutupi imbalan gaji yang kurang tersebut. Dengan pertimbangan yang kurang lebih sama, pada zaman ORBA dulu gaji sebuah instansi pernah dinaikkan menjadi 9 kali lipat agar mereka tidak lagi perlu memaksakan diri mencari “gajah” tersebut.
Contoh lain adalah kesenjangan biaya pada awal, pertengahan, atau akhir proyek yang kerap meyebabkan spesifikasi teknis harusatau terpaksa dikorbankan. Dalam kasus seperti ini tidak ada tindak korupsi yang terjadi, tapi sebagai akibatnya ada bagian konstruksi yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Akibat pertama dapat berupa tingginya biaya pemeliharaan kelak, atau secara langsung akan memperpendek umur konstruksi yang bersangkutan.
Pesan Presiden kali ini terasa penting karena diucapkan langsung dimuka peserta musyawarah INKINDO. Mungkinkah ini merupakan sinyalmen bahwa Presiden telah mengetahui posisi strategis Konsultan dalam pemberantasan korupsi di dunia konstruksi, sebagaimana telah disebutkan oleh balaibanjatr.com beberapa waktu yang lalu ?
Pernyataan Presiden ini dapat dijadikan suntikan keberanian bagi Konsultan untuk mulai secara tegas menyatakan “No” untuk pihak-pihak yang masih menginginkan tindakan yang dikutuk seluruh rakyat Indonesia ini tetap berlangsung.
Guna menghindarkan adanya intimidasi, kekurang senangan, atau blacklist secara terselubung yang ditakutkan oleh Konsultan, diperlukan jiwa besar, akar sehat, dan mental drive yang kuat dari semua pihak agar tuntutan masyarakat yang utama ini dapat dipenuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam dunia konstruksi. Bagi Konsultan ini merupakan angin segar di awal tahun baru 2009. Semogalah mulai ada rasa takut dan jera, serta menghindari ber “business as usual” yang mengindikasikan kebandelan yang luar biasa. Semoga.

Pernyataan Presiden SBY di depan Munas INKINDO (15/01/09) nampaknya terkait dengan diterapkannya hub. “garis vertikal” dalam organisasi proyek, yang semestinya peran “strategis” Konsultan Pengawas amat dinantikan “layanan jasa yang benar” tersebut.
Tulisan Admin pada paragraf 6 tersebut, menurut kami tidak berarti jika THP Pejabat (Wakil Owner) telah di atas Proff. Konsultan, lantas tidak perlu si”gajah” lagi.
Sebagai gambaran jika Ownernya BUMN or Swasta ternyata posisi BR Konsultan hanya senilai THP mereka (dengan level yang setara), tapi ternyata rasanya perburuan “gajah” masih juga terjadi.
Beberapa pekan lalu di Metro TV ada Nara Sumber yang bicara sbb. :
Ada 3 (tiga) hal yang akibatkan terjadinya korupsi :
1. Untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup layak (corruption by need).
2. Untuk supaya “kaya”
3. Untuk keperluan organisasi/partai. Nach ini perlu “gajah amat besar”
Yang mana dulu yang mesti segera ditumpas? Jika melihat posisi BR Konsultan masih seperti sekarang, nampaknya No. 1 yang mempengaruhi terjadinya korupsi.
Sekarang sudah diwajibkan SKA dalam penugasan Konsultan, untuk selanjutnya perlu SKATAK (Surat Keterangan Ahli, dan Tidak Akan Korupsi) begitu kah? Sekedar angen-angen mawon !
Kalau memang “corruption by need” yang utama, berarti gebrakan awal pemberantasan korupsi adalah peninjauan gaji Client dan juga Billing Rates Consultant yang sangat bervariasi itu.
Ya, disamping SKATAK perlu juga Pakta Integritas Khusus untuk semua personil Client yang terlibat di Proyek-proyek, termasuk tentunya yang terlibat dalam proses pengadaan (procurement).
Kita tunggu saja gebrakan yang akan dilakukan Pemerintah, karena sebenarnya ucapan Presiden “ini penyakit, tak ada yang kebal hukum di negara ini”, khan sesuatu yang semua kita sudah sama-sama tahu sejak lama. Tapi ya baru sebatas kata-kata seperti itu.