Billing Rates Perlu Peninjauan Mendasar
Billing Rates adalah salah satu metoda pembayaran kepada konsultan yang sangat lazim digunakan di berbagai negara di dunia. Indonesia mulai mengenal dan menggunakan sistim ini sejak tahun 1970an, yaitu sejak mulai banyaknya proyek-proyek yang pendanannya berasal dari pinjaman dari sejumlah lending agency seperti World Bank, ADB, dan lain-lain.
Pada prinsipnya dasar penentuan Billing Rates adalah Imbalan Rieel yang diterima oleh seseorang Tenaga Ahli (Profesional atau Sub-profesional) yang lazim disebut sebagai Take Home Pay (THP), yang kemudian dikalikan dengan suatu faktor yang dihitung berdasarkan overhead perusahaan konsultan yang bersangkutan. Overhead ini mencakup antara lain biaya administrasi, pajak, biaya training, asuransi, tunjangan sosial, pajak perusahaan, dan profit yang layak diterima oleh perusahaan tersebut.
Pada masa Orde Baru, Billing Rates untuk konsultan asing dan konsultan nasional pada awalnya ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) bersama SEKNEG dengan masukan-masukan yang diterima dari Instansi-instansi teknis serta asosiasi konsultan (INKINDO). Pada masa-masa itu ada suatu Daftar Billing Rates resmi yang dijadikan sebagai acuan dalam negosiasi-negosiasi harga kontrak. Malahan pada fase-fase awal, pihak BI merupakan bagian dari team negosiasi, dan persetujuan kontrak harus melalui SEKNEG. INKINDO pun secara gigih memperjuangkan Billing Rates yang dinilai wajar bagi konsultan, yang diselaraskan dengan kondisi moneter dan tingkat penggajian yang umum berlaku di dunia konsultaan saat itu.
Pada saat itu faktor pengali terhadap THP yang paling sering digunakan berkisar pada angka 2.67, dimana kemudiannya negosiasi akan berpijak pada THP yang dinilai wajar pada saat yang bersangkutan. Daftar Resmi Billing Rates ini kemudian ditinjau dari waktu ke waktu terutama disesuaikan dengan “kebijaksanaan moneter” yang terutama menyangkut perubahan nilai USD yang memang saat itu dikendalikan oleh otoritas moneter/Pemerintah. Ini adalah suatu zaman dimana kehidupan mereka yang terlibat dalam dunia konstruksi (kontraktor, konsultan, pemasok) masih diatur dalam suatu sistem yang memadai, ada acuan penerapannya di negara lain, dan terus dikembangkan dan disesuaikan dengan hakekat penugasan konsultan serta kondisi Indonesia sendiri. Billing Rates untuk proyek-proyek daerah zaman itu relatif lebih rendah dibandingkan dengan “proyek-proyek Pusat”. Ya, zaman itu adalah zaman dimana pembangunan masih dilaksanakan secara sangat sentralistik. Arsitek memiliki sistim imbalan yang berbeda, yaitu yang lazim disebut sebagai IRTA.
Sebagai suatu sistim imbalan bagi konsultan, Billing Rates masih digunakan sampai sekarang. Bedanya, besaran Billing Rates tidak lagi ditentukan oleh satu atau dua Instansi yang berwenang, tapi tampaknya diserahkan pada kebijaksanaan masing-masing Instansi. Akibatnya besaran Billing Rates bisa menjadi sangat berbeda-beda antara suatu Instansi dengan Instansi lainnya. Dengan kondisi seperti ini, Billing Rates seseorang dapat menjadi sangat berbeda besarnya jika dia ditempatkan pada proyek suatu Instansi, dibandingkan dengan proyek lain pada Instansi yang lain pula. Dasar yang digunakan oleh bermacam Instansi tersebut dalam menetapkan Billing Rates pun menjadi tidak jelas dan transparan. Situasi seperti ini memicu timbulnya berbagai permasalahan yang cukup serius dan dilematis baik bagi para tenaga ahli yang bersangkutan, dan terutama sekali bagi perusahaan konsultan, seperti :
- Dalam penetapan Billing Rates yang layak bagi seorang tenaga ahli, kriteria utama yang digunakan adalah kualifikasi yang bersangkutan yang direfleksikan oleh pengalaman kerja profesionalnya. Billing Rates ini sekarang dapat menjadi sangat berbeda karena daftar Billing Rates antara suatu Instansi dengan Instansi lainnya sangat berbeda pula besarnya.
- Akibatnya, sangat sering terjadi kemudian sang tenaga ahli menuntut THP yang besarnya 80-90% dari Billing Rates yang tercantum pada kontrak. Ini bisa berupa “fait accompli” karena mereka tahu bahwa penggantian personil kurang lebih diharamkan pada sejumlah Instansi.
- Kondisi seperti diatas juga dapat ditimbulkan oleh pemahaman yang terbatas dan salah dari si tenaga ahli terhadap sistim Billing Rates itu sendiri. Mereka beranggapan bahwa perusahaan Konsultan tidak fair karena hanya membayarkan kurang dari 50% dari Billing Rates mereka yang tertera pada kontrak.
- Akibatnya bagi perusahaan konsultan sudah dapat dilihat secara kasat mata sekarang ini. Konsultan praktis tidak lagi bisa memperoleh profit bruto yang memadai, yang dapat digunakannya untuk mengadakan “inhouse training”, mengadakan buku-buku dan referensi standard dalam kepustakaannya, memberikan asuransi yang memadai bagi karyawannya, memberikan sistim imbalan yang menarik, mengadakan sarana & prasarana kerja yang cukup dan layak, transportasi yang baik, dan lain-lain.
- Salah satu jalan keluar yang ditempuh adalah berupaya mencari proyek sebanyak-banyaknya agar overhead dapat tertutupi dan ada profit yang bisa disisihkan. Ambisi mencari proyek sebanyak-banyaknya ini punya akibat sampingan yang negatif, jika dilakukan dengan “segala cara”.
- Dengan situasi & kondisi seperti diatas, sangat terbatas jumlah perusahaan konsultan yang dapat berkembang secara wajar. Sebagian terbesar berada dalam posisi “bertahan hidup” atau sekadar ”mempertahankan eksistensi”nya semata.

Proyek Thn 2009 (Diknas) dengan kontrak outsourcing ternyata total 600 mm dengan pagu hanya 45 m, artinya billing rate hanya dinilai 7.5 jt ?
Demikian Pula di Dep PU-Bina Marga (2009) nilainya sekitar itu.
Nah, ternyata 2009 dimasuki masih dalam suasana Billing Rates yang tidak mendukung Konsultan Nasional untuk dapat berkembang dengan baik. Kondisi Billing Rates yang sangat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya inilah yang mengindikasikan tidak adanya standard Billing Rates yang dapat dijadikan sebagai acuan. Andai ini akan distandarisasi seperti masa dulu, siapakah sekarang instansi yang berwenang untuk menetapkan Billing Rates dan meninjaunya secara periodik ?
Mudah-mudahan dengan akan adanya UU Jasa Konsultan yang lagi dipersiapkan oleh Komisi XI DPR dan INKINDO saat ini dapat memperkuat sektor jasa konsultan nasional (lokal), karena salah satu isi dan pembahasannya adalah permasalahan seperti masih rendahnya upah (billing rate) untuk pelaku jasa konsultan lokal.